MATENG,Maltengterkini.com–Proses pengadaan mesin genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Umarelah, Tulehu yang dimulai Agustus 2024 lalu, berakhir dengan keputusan tanpa pemenang.
Keputusan ini diambil lantaran empat perusahaan yang memasukan berkas pada LPSE tidak ada yang memenuhi syarat. Akhirnya pada tanggal 3 September 2024, lembaga Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku mengakhiri proses tender tanpa pemenang.
Dari empat perusahaan yang memasukan berkas setelah dilakukan evaluasi secara detail, tidak ada yang perusahaan memenuhi syarat untuk penetapan pemenang.
Dengan demikian pihak panitia, akan kembali melakukan tender dengan e-katalog. Proses ini dianggap lebih efektif memngingat kebutuhan genset di rumah sakit sangat dibutuhkan. Kendati menjadi kebutuhan yang urgen, pihak panitia tidak mau mengambil resiko melalui cara cara yang tidak procedural. Demikian dikatakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Umarela Tulehu, dr. Meitia Ambon, via telepon, kepada media ini, Selasa, (8/10), kemarin.
Dijelaskan, pembatalan tersebut sempat terbngun opini negatif seolah olah ada campur tangan dirinya. ‘’Kami tidak ada kewenanagan untuk mencampuri teknis kerja LPSE. Mereka unit tersendiri dan punya prosedur kerja yang tidak bisa diintervensi,’’ kata Meitia Ambon.
Menurutnya, jika pembatalan ini dikait kaitkan dengan pihak RSUD Tulehu, kiranya tidak tepat. Meskipun kebutuhan genset tersebut untuk kebutuhan rumah sakit. Tapi teknis pengadaan menjadi ranah LPSE. Sebagaimana diketahui LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh kementerian/lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan dilengkapi dengan petunjuk teknis pelaksanaan. ‘’Jadi kalau peserta tender tidak ada yang memenuhi syarat. Kita harus hargai.karna itu prosedur. Termasuk SLO juga bagian dari pesyaratan dimaksud,’’ jelasnya.
Pengadaan Genset tersebut sebesar 300 KVA yang bersumber dari anggaran APBD sebesar Rp.1,8 Miliard. Seuai Dipa Genset tersebut suda harus dipakai Desember 2024 dan LPSE suda berproses sejak Agustus 2024. Namun dengan pembatalan tersebut, pihaknya akan kembali mengambil aternatif lain yang tidak bertabrakan dengan aturan. Diantaranya pengadaan dengan e-katalog. Namun demikian dirinya akan kembali berkoordinasi dengan unit terkait, sehingga tidak menyalahi prosedur.’’Kami ingin bekerja professional tanpa menabrak aturan,’’ katanya.(ASI)