MASOHI, MALTENGTERKINI.COM. – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Maluku Tengah alami penurunan. Dari 308,847 menjadi 303.970.
Dalam pleno Penetapan DPS pada Minggu (11/8/2024) kemarin, DPS Maluku Tengah berada pada angka 303.970. Penetapan itu setelah KPU setempat melakukan coklit pada DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) terhadap DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu februari kemarin.
Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu yang ditetapkan KPU Maluku Tengah pada Juni 2023, DPT Maluku Tengah berada pada angka 308,847.
Dengan demikian DPS yang ditetapkan untuk Pilkada saat ini lebih rendah dari DPT Pemilu terakhir sebanyak 4.878.
Terhadap hal tersebut, KPU Maluku Tengah melalui Ketua Devisi Perencanaan, Data Dan Informasi KPU MalukuTengah, Harold Pattiasina mengatakan perbedaan angka terkait DPS maupun DPT merupakan hal yang normal.
Dan dapat dipengaruhi beberapa hal yakni mutasi penduduk hingga nama ganda dan lain-lain. KPU dalam melakukan pemutkahitran data pemilih punya landasan de jure yang bersandar pada dokumen kependudukan yang dimiliki.
Pasalnya dalam proses coklit menuju DPS Pilkada 2024 ini ditemukan banyak pemilih yang pindah domisili ke daerah lain karena pekerjaan, atau juga ganda dengan kabupaten atau kota lain bahkan provinsi lain.
Harold melanjutkan, pada pokoknya data pemilih sifatnya fluktuatif, tidak stagnan. Misalnya DPS pemilu 2024 di Maluku Tengah 315.296 dan ketika penetapan DPT turun menjadi 308,847.
“Begitu juga dengan keadaan mutarlih menyongsong Pilkada 2024, ketika data pemilih hasil sinkronisasi antara DP4 dan DPT Pemilu terakhir sejumlah 305.976 pemilih, ketika masuk di Penetapan DPS berjumlah 303.970,” jelas Harold kepada media ini, Selasa (13/8).
Oleh karena itu dikatakan Harold, DPS bisa berubah saat masa DPSHP hingga penetapan DPT.
“Masih sangat mungkin berubah, karena menuju DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) kita akan meminta tanggapan masyarakat untuk mengecek namanya pada DPS yang diumumkan PPS pada tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024 mendatang, atau bisa dicek secara mandiri pada web KPU,” tutupnya. (AJ).