MASOHI, Maltengterkini.com. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah terus maksimalkan, pencocokan dan enelitian (Coklit) Data Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Hingga kini sudah capai 86 persen.
Hal itu di ungkapkan Ketua KPU Malteng Abdurrahim Lesnusa melalui Bidang Teknis dan Data, Abdul Azis Latuconsina yang mengungkapkan pihak akan terus memaksimalkan proses Coklit di 19 kecamatan.
“Hingga kini kami pastikan telah capai 86 sampai 88 persen atau 265.521 jiwa,” ujarnya kepada Maltengterkini.com, diruang kerjanya. Senin (15/7).
Kata Latuconsina, hingga kini beberapa kecamatan yang telah selesai melalui proses Coklit, dan lainnya dalam proses final data. Karena luas wilayah kecamatan membuat petugas Coklit sedikit kewalahan.
“Dari 19 kecamatan itu, Kecamatan Saparua Timur dan beberapa yang hampir final, tapi proges petugas kami perlu diapresiasi” ungkapnya.
Dijelaskan setelah Coklit dilakukan, data tersebut akan dijadikan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Maluku Tengah.
Latuconsina juga menekankan pentingnya para petugas Pantarlih dengan PPP maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), sehingga proses Coklit akan lebih baik.
“Untuk validasi data, kami anjurkan agar sejumlah petugas Pantarlih, PPS, serta PPK terus terlibat dan saling berkoordinasi,” ungkap Latuconsina.
Pasalnya, kapasitas TPS pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan sedikit berbeda dengan Pemilihan Legislatif, dimana yang sebelumnya satu TPS terdapat 300 calon pemilih. Sedangkan di Pilkada ini, akan mengalami peningkatan.
“Kalau di Pilkada nanti kuantitas pemilih di TPS itu akan bertambah yang sebelumnya 200 sampai 300, akan menjadi 600, dan jumlah TPS juga akan berkurang,” ucapnya.
Selain itu, dirinya meminta agar data warga yang telah meninggal agar dapat dilaporkan kepada KPU, dengan keterangan surat dari kelurahan atau desa setempat. Selanjutnya KPU akan meneruskan ke Kemendagri untuk dapat di proses.
“Ini dilakukan agar nama orang yang telah meninggal dunia tidak tercantum dalam daftar pemilih Pilkada 2024,” tegasnya.
Pasalnya hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan (adminduk) terbaru, setiap kematian wajib dilaporkan oleh RT ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) kabupaten/kota secara berjenjang kepada RW, kelurahan/desa, dan kecamatan, paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. (AJ).